Diseminasi PERBA Nomor 5 Tahun 2025
Di publish pada 23-07-2025 12:11:37
Diseminasi PERBA Nomor 5 Tahun 2025
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau bersinergi dengan Bea Cukai Tembilahan menggelar kegiatan diseminasi Peraturan Badan Karantina Indonesia (PERBA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Komoditas Wajib Periksa Karantina.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Aula Sri Gemilang, Kantor Bea Cukai Tembilahan. Diseminasi ini menjadi wadah diskusi strategis antara balai karantina, Bea Cukai, pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam memahami regulasi terbaru yang mewajibkan pemeriksaan karantina terhadap komoditas tertentu sebelum masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan seluruh pihak terkait, dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan karantina demi mendukung kelancaran arus barang. Sinergi yang harmonis antara Bea Cukai dan Balai Karantina menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pelayanan dan pengawasan yang efektif dalam mendukung kegiatan ekspor maupun impor. Dengan adanya diseminasi ini, diharapkan pelaksanaan PERBA Nomor 5 Tahun 2025 dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kelancaran layanan ekspor dan impor.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses