Bea Cukai Tembilahan Laksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik di Rengat
Di publish pada 24-08-2026 15:09:12
Bea Cukai Tembilahan Laksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik di Rengat
Rengat, 10–12 Agustus 2026 — Bea Cukai Tembilahan melaksanakan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada 10 hingga 12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-2/BC/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau. Dalam ketentuan tersebut, rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk dalam ruang lingkup objek pemantauan HTP, dengan periode pelaksanaan pada bulan Agustus.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai Tembilahan melakukan pemantauan secara langsung pada tempat penjualan eceran (TPE). Pemantauan dilakukan pada produk yang tersedia di display atau etalase, dengan mendata informasi produk, harga jual, serta informasi yang tercantum pada kemasan dan pita cukai. Data tersebut selanjutnya digunakan untuk membandingkan Harga Transaksi Pasar (HTP) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.
“Kegiatan HTP menjadi salah satu upaya Bea Cukai dalam memperoleh data harga transaksi produk hasil tembakau di lapangan. Data tersebut penting sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan cukai. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi kami untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Kepala Bea Cukai Tembilahan.
Pemantauan dilaksanakan pada sejumlah tempat penjualan eceran di Rengat, yaitu Ude Vape Store, Cosmic Vape, Arcane Vape Store, dan Indomaret Point. Pemilihan tempat penjualan eceran tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran harga transaksi produk rokok elektrik yang beredar di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain melakukan pendataan harga, kegiatan HTP juga menjadi sarana bagi petugas untuk memastikan informasi produk dan pita cukai yang ditemukan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemantauan HTP merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala oleh Pejabat Bea dan Cukai dan hasilnya disampaikan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan di bidang tarif cukai hasil tembakau. Dengan pelaksanaan HTP secara berkala, Bea Cukai Tembilahan turut mendukung tersedianya data harga transaksi produk hasil tembakau yang akurat sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan cukai.
Kegiatan pemantauan HTP rokok elektrik juga merupakan praktik yang dilakukan oleh unit-unit Bea Cukai di berbagai daerah pada periode Agustus. Pada pelaksanaannya, petugas mendata harga jual dan informasi produk di tempat penjualan eceran untuk dibandingkan dengan HJE pada pita cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses